JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 155 / TAHUN 2026 TENTANG PENETAPAN PENERIMA INSENTIF KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA PADA KELURAHAN DAN DESA DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
Tanggal Diundangkan 29 Apr 2026
PENETAPAN PENERIMA INSENTIF KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA PADA KELURAHAN DAN DESA DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

PENETAPAN PENERIMA INSENTIF KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/155/2026, 24 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN PENERIMA INSENTIF KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA PADA KELURAHAN DAN DESA DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

 

ABSTRAK :

-Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga merupakan pengurus Lembaga kemasyarakatan yang berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah, yang mempunyai tugas dan peran dalam mewujudkan kelancaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

-Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

-Keputusan Ini Menetapkan Penetapan Penerima Insentif Ketua Rukun Tetangga Dan Ketua Rukun Warga Pada Kelurahan Dan Desa Di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2026

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 29 April   2026

-Lampiran terlampir.